Tingkatkan Kesejahteraan Penulis Lewat Royalti Buku
Kementerian Hukum dan HAM tengah menggodok aturan tentang royalti buku, untuk menyempurnakan aturan royalti yang sudah ada dalam Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014. Aturan ini dihadirkan sebagai upaya mengoptimalkan manfaat yang didapat penulis dari setiap karya yang ia ciptakan. Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Agung Damarsasongko, mengatakan selama ini tidak semua penulis buku dapat hidup dari karyanya. Hal ini karena sistem penarikan royalti dan penghargaan terhadap karya tulis belum diatur dengan baik oleh negara.
Karena itulah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memandang perlunya Permenkumham terkait royalti hackworthrealty.com bidang buku untuk memperjelas peraturan terkait pengelolaan royalti karya tulis. Pengelolaan ini secara teknis berada dalam pengawasan lembaga manajemen kolektif (LKM) untuk literasi. “Ketentuan teknis di bawah undang-undang harus dipertegas, bagaimana lembaga manajemen kolektif (LMK) melakukan penarikan dengan metode atau pola yang dilakukan,” ungkap Agung dalam keterangannya, Kamis (9/12).
Salah satu yang akan diatur dalam Permenkumham ini yaitu terkait pemanfaatan buku dalam ranah pendidikan. Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pada Pasal 44 disebutkan bahwa seseorang boleh menggunakan penggunaan ciptaan untuk kepentingan pendidikan selama tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. Menurut Agung, pasal tersebut selama ini banyak disalahartikan dan menjadi pembenaran bagi orang-orang untuk menduplikasi buku sesuka hati.
Tingkatkan Kesejahteraan Penulis
Hal ini dinilai harus diatur secara tegas sebagai acuan ketika harus menggandakan buku. Ketika seseorang menggandakan lebih dari satu buku, katanya, maka ada royalti yang harus dibayarkan. “Banyak orang salah menafsirkan pasal ini, banyak orang menduplikasi ataupun menggandakan untuk kepentingan pendidikan boleh saja, tapi dengan jumlah tertentu, ada hal-hal yang harus diatur ketika dia harus menggandakan lebih dari satu buku,” tuturnya.
Kemudian, terkait karya tulis dalam bentuk digital, baik itu e-book, blog, ataupun aplikasi, Agung mengatakan pihaknya juga sedang menggodok aturan untuk lini tersebut. Namun, di luar itu semua, Agung menekankan pentingnya peningkatan kultur apresiasi dari masyarakat terhadap produk buku. Peran serta masyarakat dalam memberi penghargaan yang layak bagi penulis, adalah prasyarat terealisasinya tujuan Permendikbud yang hendak dibuat. “Memberikan kesadaran dahulu kepada penulis pentingnya mereka bergabung kepada LMK, bergantung kepada semua pihak untuk kesuksesannya. Kesadaran semua pihak dan dukungan DJKI untuk melakukan sosialisasi adalah kuncinya,” ujar Agung.
Selaras dengan itu, Ketua Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI), Kartini Nurdin, menyambut baik rancangan Permenkumham terkait pengelolaan royalti buku ini. Menurutnya, hal itu adalah salah-satu langkah untuk semakin memperhatikan hak-hak penulis atas produk kreatifnya. “Saya berharap mudah-mudahan ini bisa memberikan keuntungan kepada penulis dan penerbit agar lebih bergairah dalam berkarya,” tutur Kartini.
Peraturan yang memadai, lanjutnya, tidak sekadar menghargai dan mengakui eksistensi para pencipta dan kreator, akan tetapi juga melindungi hak-hak ekonomi mereka. Penghargaan atas karya kreatif dan perlindungan hak ekonomi akan mendorong lahirnya karya dan kreativitas baru yang bermutu. Sebagai informasi, buku atau karya literasi secara umum merupakan salah satu jenis ciptaan yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual (KI). Secara prinsip, dalam sebuah ciptaan terdapat hak moral dan hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, yang dilindungi oleh undang-undang.